Tipe Dokumen. Bentuk Singkat. Diakses tanggal 18 September Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi. Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
nest...