Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 5 termasuk wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 3 dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Syarat dokumen dan ketentuan tersebut berbeda-beda tergantung pada status dari pengusaha yang mengajukan. Diundangkan di Jakarta.
nest...