Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan, dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Sudah bagus dan sangat bermanfaat tentunya. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun Hal ini sangat luar biasa dalam menyajikan informasi dan pengalaman virtual tentang keunikan dan keindahan kota Yogyakarta. Pada , setelah melalui pemilihan umum bertingkat [33] terbentuklah parlemen lokal yang lebih permanen dengan nama "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta".
nest...